REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kepolisian Resort (Polres) Sinjai telah mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang diduga dipakai beraksi pada balapan liar di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, Sabtu (12/2/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris. Pihaknya pun mengaku langsung melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan tersebut.
“Iya benar, kami telah mengamankan dua unit kendaraan dan melakukan tindakan tegas berupa penilangan sesuai Pasal 297 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing mobil Agya warna merah dengan nomor polisi DD 1806 XH milik warga Kaccope, Kecamatan Kajura, Kabupaten Bone atas nama Syamsul Bahri (22 tahun).
Selanjutnya, mobil Agya warna silver dengan nomor polisi DD 1713 LS milik warga Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong atas nama Rahmat Mujza (19 tahun).
Turut diamankan pula pengemudi atau joki mobil Agya silver tersebut atas nama Wawan Setiawan yang berdomisili di Jalan Yahya Mathan, Kecamatan Sinjai Utara.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menurut Idris, berdasarkan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
“Saat ini dua unit kendaraan telah kami sita untuk sementara sampai menunggu proses sidang dipengadilan,” tambah Idris.
Sekadar diketahui, Jalan Raya Poros Sinjai-Bulukumba belakangan ini kerap dijadikan arena balapan liar. Kondisi ini, sangat membahayakan pengendara lain yang hendak melintas.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Terbaru pada Sabtu (12/2/2022) malam, aksi balapan liar kembali terjadi, tepatnya di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.
Para pelaku balap liar menguasai seluruh badan jalan sambil beradu kecepatan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena sangat meresahkan dan menganggu ketertiban umum. (*)
