0%
logo header
Selasa, 22 Oktober 2024 14:30

Aktivis Desak Evaluasi Penunjukan Inspektur sebagai Dewan Pengawas PAM Parepare, Soroti Potensi Benturan Kepentingan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Kantor PAM Tirta Karajae Kota Parepare (ist)
Ket : Kantor PAM Tirta Karajae Kota Parepare (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Keputusan pengangkatan Iwan Asaad, Inspektur Inspektorat Kota Parepare, sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae mendapat sorotan tajam dari aktivis Lingkar Hijau.

Ricky Khadafi, anggota Lingkar Hijau, menilai bahwa penunjukan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, terutama terkait pengawasan dan transparansi.

“Kami tegas menolak pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae,” ujar Ricky, yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial.

Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital

Ia menjelaskan, keterlibatan Inspektorat—lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan internal—dalam struktur pengawasan PDAM dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Kalau terjadi dugaan korupsi, bagaimana Inspektorat bisa memeriksa secara objektif dan independen jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” tegasnya.

Penunjukan Dinilai Melanggar Regulasi

Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

Penolakan tersebut, menurut Ricky, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ia menyoroti Pasal 49 PP tersebut, yang dengan jelas melarang anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pejabat yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu.

“Kami mendesak Pj. Wali Kota Parepare dan DPRD agar arif dan bijaksana dalam menunjuk Dewan Pengawas PDAM,” lanjutnya.

Baca Juga : DPRD Parepare Soroti Izin Indomaret Nurussamawati, CV Ihram Berjaya Tegaskan Semua Dokumen Sah dan Terbit Resmi dari PTSP

Pentingnya Pengawasan Independen dan Berkompeten

Lingkar Hijau menekankan bahwa sosok Dewan Pengawas harus bebas dari konflik kepentingan dan memiliki pemahaman teknis terkait pengelolaan air bersih, air baku, serta keuangan PDAM.

Mereka mengingatkan bahwa jabatan ini tidak boleh diisi oleh pejabat yang sekadar mencari penghasilan tambahan, tetapi oleh pihak yang memahami persoalan teknis dan manajerial sektor air minum.

Baca Juga : Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare Rp236 Juta Dikembalikan, Kejati Sulsel: Ada Dugaan Penyalahgunaan Temuan Inspektorat

“Kritik ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap kualitas tata kelola PAM, terutama saat kebutuhan air bersih semakin mendesak,” tambah Ricky.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang efektif dan independen sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan layanan air bersih dikelola dengan baik.

“Pengangkatan Dewan Pengawas yang tidak sesuai regulasi hanya akan merusak integritas PAM dan memperburuk pelayanan kepada masyarakat,” tutup Ricky.

Baca Juga : Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare Rp236 Juta Dikembalikan, Kejati Sulsel: Ada Dugaan Penyalahgunaan Temuan Inspektorat

Pelantikan Iwan Asaad Menuai Kontroversi

Iwan Asaad diketahui dilantik sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 28 Agustus 2024. Pelantikan ini dilakukan oleh Akbar Ali, yang saat itu masih menjabat sebagai penjabat Wali Kota Parepare sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646