0%
logo header
Jumat, 26 Oktober 2018 20:42

Aktivis Nilai Pemkab Bone dan Penegak Hukum Lemah Dalam Pengawasan Tambang Ilegal

Seorang warga melakukan penambangan batu (Galian C) di salah satu lokasi di Kabupaten Bone, Jumat (26/10/2018).
Seorang warga melakukan penambangan batu (Galian C) di salah satu lokasi di Kabupaten Bone, Jumat (26/10/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Keberadaan Tambang Galian C di Kabupaten Bone, yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) membuat aktivis Bone geram.

Mantan PB HMI, Ajis Alhatiri, menilai penegak hukum dan Pemkab Bone lemah dalam pengawasan keberadaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi IUP.

“Seharusnya pemda dan pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak pandang bulu terlebih kepada pengusaha nakal, pengusaha yang beroperasi tanpa ijin jelas sudah melanggar aturan main dan masuk ranah pidana.”kata Ajis aktivis Bone, Jum’at (26/10/2018).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Ajis menuturkan, bahwa keberadaan tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin menduga para pengusaha nakal itu mendapat backup dan dilindungi oleh oknum tertentu.

“Ketika Pemda dan penegak hukum bertindak tegas kepada pengusaha nakal, selain menelan korban jiwa,
dampak yang diakibatkan cepat atau lambat lokasi penambangan akan membuat daerah disekitarnya baik itu daerah perbukitan maupun pesisir sungai lambat laun akan mengalami abrasi, kondisi tanah akan labil dan tentu kita sisa menunggu bencana apakah itu banjir dan longsor yang pada akhirnya mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara, di temui di ruang kerjanya mengaku tidak bisa langsung menindak tambang yang belum mengantongi izin tanpa laporan.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Kaerena, menurut dia aktivitas pertambangan sangat membantu pemerintah dalam memenuhi material pembangunan.

“Kalau tidak ada komplain dari masyarakat masa kita hentikan, bisa jadi juga masih dalam pengurusan izin, bisa-bisa juga kita disebut dapat mengambat pembangunan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui dari data Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, jumlah tambang galian C di Kabupaten Bone, yang memiliki ijin hanya 12 kecamatan.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

12 Kecamatan itu adalah tambang galian C yang berada di Kecamatan Bontocani, Kahu, Ajangale, Palakka, Salomekko, Kajuara, Ponre, Lapri, Libureng, Sibulue, Tellu Limpoe, dan Patimpeng.

“Di Bone kan ada 27 Kecamatan semua memiliki potensi tambang, namun hanya 12 Kecamatan yang punya ijin, yang 15 nya itu tidak memiliki ijin termasuk tambang di Kecamatan Barebbo yang baru saja menelan korban jiwa,” kata Kasi Geologi dan Tata Lingkungan Dinas Perindustrian Kabupaten Bone Haryanto Hasyim.

Lanjut dia, mengukap, bahwa tambang Galian C yang berada di kabupaten Bone yang memiliki izin dalam dua tahun terakhir, hanya 8 usaha tambang.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

“Pada tahun 2017 ada 6 yang mengantongi pemegang izin usaha pertambangan(IUP) dan 2018 hanya dua,” bebernya.

Haryanto menambahkan untuk kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di kabupaten Bone harus melalui Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel sejak tahun 2014.

“Dan sekarang itu untuk perijinannya sejak berlakunya Peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda tak lagi punya kewenangan itu hanya dimiliki gubernur. Kami hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada provinsi,”. tutupnya

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

(Adhy Sahilatua)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646