0%
logo header
Minggu, 07 November 2021 13:37

Alat Uji Kendaraan Dishub Sinjai Lulus Kalibrasi

Rizal
Editor : Rizal
UPTD PKB Dishub Sinjai, saat menerima  hasil pemeriksaan alat ujia kendaraan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX SulselBar.
UPTD PKB Dishub Sinjai, saat menerima hasil pemeriksaan alat ujia kendaraan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX SulselBar.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai melakukan kalibrasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keakurasian alat uji kendaraan bermotor.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur.

Pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Sulselbar di kantor Dishub Sinjai.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sinjai, Hayung mengatakan, tujuan kalibrasi adalah untuk mengetahui keakuratan alat pengujian kendaraan berdasarkan kondisi standar.

“Ini dilakukan di seluruh pengujian, standarisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan,” ucapnya, Minggu (07/11/2021).

Dari 6 buah alat uji yang telah dilakukan kalibrasi oleh petugas kalibrasi kata Hayung bahwa semuanya dinyatakan akurat dan lulus kalibrasi.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Sehingga dalam pelaksanaan uji berkala tidak perlu diragukan lagi hasilnya,” ungkapnya.

Adapun kalibrasi alat uji KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai meliputi alat uji emisi co/hc (gas analyzer), alat uji ketebalan asap (smoke tester).

Kemudian alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester), alat uji lampu utama (headlight tester), dan alat uji kincup roda depan (side slip tester).

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Sekedar informasi, sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dikatakan bahwa untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.

“Dengan adanya kalibrasi ini, hasil uji kendaraan dapat kami pertanggungjawabkan. Kami juga memberikan kemudahan kepada warga misalnya jika kondisi kendaraan yang di uji kir tidak sesuai standar, kami merekomendasikan agar pemilik memperbaiki dulu kendaraannya. Setelah bagus baru diuji kembali,” kuncinya. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646