0%
logo header
Selasa, 08 Juli 2025 13:27

Ali Mardan Turun Langsung ke Desa, Pastikan Masyarakat Miskin Paham Hak Hukumnya

Muh. Andi
Editor : Muh. Andi
Ali Mardan, S.Sos Memberi Sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015
Ali Mardan, S.Sos Memberi Sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015

Legistlator dari Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, Ali Mardan, S.Sos, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah pada 8 juli 2025 ini bertujuan memastikan masyarakat miskin memahami hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. 

Ali Mardan, S.Sos selaku inisiator kegiatan, menjelaskan bahwa Perda ini menjadi payung hukum bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya.

“Banyak warga yang takut berurusan dengan hukum karena terkendala biaya. Padahal, negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi semua orang, termasuk kelompok kurang mampu,” tegasnya dalam sambutan. 

Bentuk bantuan hukum yang dijamin oleh perda ini tidak hanya pendampingan di pengadilan, tetapi juga mencakup layanan konsultasi, penyuluhan, dan penyusunan dokumen hukum, sambungnya.

Praktisi hukum  La Ode Sunarto, S.H., yang hadir sebagai pemateri, memaparkan langkah-langkah pengajuan bantuan hukum. “Masyarakat cukup mengajukan permohonan disertai bukti ketidakmampuan ekonomi ke lembaga yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya. 

“Kami dari pihak praktisi terus mendorong agar masyarakat tidak takut ketika berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum ini sudah dijamin oleh perda, tinggal bagaimana kita memastikan informasi ini sampai ke warga,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang digelar dua desa yaitu di Desa Langkomu dan Desa Lalibo. Ali Mardan berharap, melalui upaya ini, tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh keadilan.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab. Samsia (54), warga setempat, mengaku baru memahami cara mengakses layanan ini. “Selama ini kami tidak tahu prosedurnya. Sosialisasi ini sangat membantu,” ujarnya. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang digelar dua desa yaitu Desa Langkomu dan Desa Lalibo. Ali Mardan berharap, melalui upaya ini, tidak ada lagi masyarakat miskin yang kesulitan memperoleh keadilan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646