REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Perempuan Palopo (APP) melakukan aksi di depan Mapolres Kota Palopo, Senin (8/3/2021).
Itu dilakukan untuk memperingati International Womens’s Day.
Para mahasiswi menyuarakan beberapa tuntutan untuk perlindungan perempuan.
Baca Juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Massa aksi yang didominasi kaum hawa ini mengibarkan sejumlah bendera, poster, bahkan membentangkan spanduk yang bertulis “Kami Butuh Perlindungan Bukan Kecaman”.
Jedral Lapangan (Jendlap) Iis Nila Sari menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Palopo masih ada yang belum terkuak. Penyebabnya rasa takut korban untuk melaporkan karena tidak adanya payung hukum yang melindungi korban dari intimidasi.
Iis menjelaskan, seharusnya pemerintah juga sigap untuk segera mengesahkan RUU PKS sebagai payung hukum untuk para korban kekerasan seksual yang didalamnya terdapat 9 tindak pidana.
Baca Juga : Akademisi Hukum Unhas Sebut Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Unanda Bisa Ditahan
“Yaitu Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pelacuaran, Perbudakan Seksual dan Penyiksaan Seksual. Itu semuanya RUU PKS merupakan solusi komprehensif dan mencegah keberulangan terjadinya kejahatan seksual khususnya Kota Palopo,” tuturnya.
Peserta aksi juga menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya, Tangkap dan adili oknum yang terlibat dalam kasus human traficking di Palopo, Mendesak Kapolres untuk lebih serius menangani kasus kekerasan dan sahkan RUU PKS.
Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar menemui peserta aksi dari Aliansi Perempuan Kota Palopo ini.
Baca Juga : Empat Remaja di Luwu Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak di Bawah Umur
AKP Andi Aris Abubakar membuka ruang diskusi untuk menerima aspirasi yang disuarakan para peserta aksi.
Dia mengakui memang saat ini Polres Palopo sedang menangani kasus kekerasan seksual yang saat ini tetap menjadi prioritas pihak Polres Palopo.
“Untuk mucikari MIP kasus eksploitasi anak sendiri, saat ini menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk tahap dua (P21),” kata Adi Aris.
Baca Juga : Empat Remaja di Luwu Ditangkap Polisi, Setubuhi Anak di Bawah Umur
Lanjut dijelaskan pula soal status (JT) sebagai penikmat anak korban trafficking itu, saat ini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Tersangka penikmat anak yang dijual oleh MIP, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo,” paparnya.