0%
logo header
Selasa, 08 Maret 2022 10:54

Aliran Dana Rp1 Miliar Komjen Polisi Gadungan Berasal Dari Sini

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dalam kasus YD, Polisi Gadungan berpangkat Komjen (Bintang Tiga), Senin (07/03/2022). (Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dalam kasus YD, Polisi Gadungan berpangkat Komjen (Bintang Tiga), Senin (07/03/2022). (Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIK.NEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap YD, seorang polisi gadungan yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan YD diperiksa terkait mengaku sebagai anggota polri dan kasus penipuan hingga Rp. 1 Miliar.

Zulpan menjelaskan, dana Rp. 1 Miliar YD tersebut berasal dari seorang pengusaha berinisial RPL yang merupakan direktur salah satu perusahaan.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Awalnya RPL sebagai Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

RPL hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Di tengah rencana proyek tersebut korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Komjen atau bintang 3 Polri.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

“Tersangka YD (polisi gadungan) mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa yang dikelola pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai direktur utama,” jelas Zulpan, dalam keterangannya saat konferensi pers, Senin (07/03/2022).

Kemudian, YD dan YS menawarkan proyek tersebut kepada korban dengan meminta uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

“Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban. Selama enam hari dana tersebut stand by,” kata Zulpan.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

Korban lalu memenuhi permintaan para pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.

Namun, pelaku terlebih dahulu meminta korban memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas

“Syaratnya menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil yang dijanjikan tidak ada,” ungkap Zulpan.

Setelah korban memberikan cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian perihal kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan.

Korban merasa tertipu melapor ke Polsek Duren Sawit. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas

“Dari hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri dan dilakukan penangkapan,berikut diamankan sejumlah barang bukti termasuk seragam Polri dengan pangkat Komjen,” beber Zulpan.

Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat, bilamana ada pihak-pihak yang merasa tertipu juga dengan modus yang sama dari pelaku, agar segera melapor ke Polda Metro Jaya.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dengan modus sejenis,” tutup Zulpan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646