0%
logo header
Rabu, 09 Agustus 2023 10:40

AMPK Lapor dan Minta BPK RI Audit Khusus Dinas PU Jeneponto

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua AMPK Rais Aljihad, saat membuat laporan ke BPK RI Perwakilan Sulsel, Selasa (08/08/2023). (Istimewa)
Ketua AMPK Rais Aljihad, saat membuat laporan ke BPK RI Perwakilan Sulsel, Selasa (08/08/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPK) melakukan pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum dan permintaan audit khusus di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.

Data yang diperoleh terdapat adanya anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan (TSSIP) kurang lebih Rp 378.000.000,00 yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KSM) bersifat swakelola.

Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp.75.000.000,00 tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu.

“KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4, anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp. 11 miliar rupiah, dimana dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah,” ungkap Ketua AMPK Rais Al-Jihad, Selasa (8/08/2023).

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Diketahui bahwa Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan yang tersebar di beberapa Desa di Jeneponto kurang lebih Rp. 11 Miliar tersebut bersumber dari DAK tahun 2023.

Salah satu diantaranya berada di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga, Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.

Juga terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dengan dugaan bahwa pada struktur KSM dan KKM tersebut adalah isinya keluarga yaitu Istri dan mertua hal ini diduga kuat terindikasi tindakan nepotisme.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Ia menerangkan bahwa KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan bagaimana mestinya sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan swakelola dan syarat akan penyimpangan yang berpotensi korupsi.

“Sehingga kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Manggunturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres No. 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya Mark-Up anggaran.

Selain itu, Rais Aljihad yang ditemui langsung oleh bagian dari Humas Badan pemeriksa keuangan (BPK) mempertegas untuk segera mengaudit semua Pekerjaan Dinas PU mulai tahun 2021/2023 terkhusus Di bidang CIPTA karya karna di duga Hasil investigasi di lapangan terdapat pekerjaan ada kesalahan pekerjaan atau tidak sesuai RAB. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646