0%
logo header
Minggu, 06 Maret 2022 17:21

Anak yang Diperkosa Ayah Tiri Lapor ke Polres Serang Banten

Redaksi
Editor : Redaksi
Ibu korban sedang melaporkan perbuatan Bapak Tiri atas perbuatan Asusila, di Polres Serang, Minggu (06/03/2022). (Istimewa)
Ibu korban sedang melaporkan perbuatan Bapak Tiri atas perbuatan Asusila, di Polres Serang, Minggu (06/03/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang akan dihadapi MN (60) warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ia diamankan saat hendak bunuh diri di dalam mobil menggunakan sebilah pisau, MN bakal diganjar hukuman lantaran menjadikan anak tirinya yang masih dibawah umur sebagai pelampiasan nafsu birahi.

MN resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban pada Sabtu (05/03/2022). Perbuatan asusila ini ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

“Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pada Minggu (06/03/2022).

Yudha menjelaskan jika MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum dilakukan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, karena sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.

“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Seperti diberitakan, MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2021 disaat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Kemarahan warga berhasil diredam oleh kepala desa (Kades) setempat dan tersangka langsung diamankan. Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kades tersebut menghubungi aparat kepolisian.

Perbuatan MN terungkap setelah korban bercerita kepada tetangga dan gurunya. Pengakuan korban tersebut kemudian sampai kepada telinga warga yang lain.

Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten

Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi kediaman tersangka.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek Petir segera mendatangi lokasi dan selanjutnya mengamankan MN untuk dibawa ke Polres Serang. Namun dalam perjalanan, tak diduga-duga, MN yang ada dalam kendaraan nekat menghujamkan sebilah pisau ke bagian perut.

Menurut dugaan sementara, pelaku frustasi karena malu perbuatannya diketahui masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Baca Juga : Polda Banten Sita Uang Hampir 1 M dari 65 Tersangka Pelaku Judi

“Pelaku memang sempat mencoba bunuh diri saat diamankan di dalam mobil semalam. Pelaku ternyata membawa pisau, personel tidak mengetahui ada dimana pisaunya ketika itu,” tambah Yudha.

Mengetahui yang diamankan berusaha bunuh diri, personel yang ada dalam kendaraan langsung bereaksi dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka.

Pelaku yang terluka langsung dilarikan ke RS dr. Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646