0%
logo header
Jumat, 02 November 2018 00:25

Andi Amirullah Anggap Kenaikan Tarif Parkir Hanya Menyusahkan Masyarakat

Tarif Parkir di Jalan R.A Kartini Kota Makassar berdasarkam SK Wali Kota Makassar.
Tarif Parkir di Jalan R.A Kartini Kota Makassar berdasarkam SK Wali Kota Makassar.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kebijaka Pemerintah Kota Makassar yang menaikkan tarif parkir di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Center Kanre Rong di Karebosi, Jalan R.A. Kartini dianggap tidak pro rakyar oleh Anggota DPRD Kota Makassar.

Andi Amirullah Jaya, selaku Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, mengkritik terkait kenaikan tarif parkir yang ada di Jl. R.A. Kartini, menurutnya PD Parkir Makassar hanya mengejar pendapatan semata.

Harusnya PD Parkir lebih jelih melihat lahan parkir yang tak dikelolah dengan baik dan menjadikan itu sebagai skala perioritasnya. Sebab, kebocoran parkir di Makassar masih banyak yang wajib diselesaikan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Sebenarnya ada banyak yang bisa dilakukan PD Parkir. Kenaikan tarif parkir hanya justru menyusahkan masyarakat dan ini terkesan memburu target semata,” tegas Andi Amirullah saat ditemui di DPRD Makassar, Kamis (01/11/2018).

Sejauh ini Amirullah melihat ada banyak titik-titik parkir yang tidak dikelola dengan baik. Padahal lokasinya dapat membantu meningkatkan pendapatan. Seperti hal lokasi parkir di Jalan Veteran, toko aksesoris handphone dan di Jalan Pengayoman yang mesti disentuh PD Parkir.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Hj. Satriany Mungkasa, membenarkan terkait naiknya tarif parkir di Jl. R.A Kartini dengan tujuan agar tidak menimbulkan kemacetan apalagi jalurnya itu hanya 1 arah.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Memang benar kita naikkan tarif parkir yang ada di Jl.R.A Kartini dengan tujuan untuk mengurai kemacetan apalagi itu kan jalur 1 arah, kita arahkan pemilik kendaraan untuk parkir didalam dengan tarif 15 ribu/jamnya”. Ungkap Vivi Sapaan akrab Dirut PD Parkir Makassar Raya saat dikonfirmasi melalui telfon.

Dirut PD Parkir Makassar Raya menambahkan, kenaikan tarif parkir tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Makassar, ditandai dengan adanya SK dari Walikota Makassar.

“kalaupun kenaikan tarif parkir tersebut belum dibahasa di DPRD Makassar. Kami hanya membuka jalur lalu kemudian Walikota Makassar yang akan melanjutkan ke DPRD,” tutupnya.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Menurut Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Kebijakan terkait kenaikan tarif parkir di Jalan RA Kartini harus di kaji ulang. Apalagi lokasi parkiran tersebut merupakan jalan nasional yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Ini harus dikaji ulang karena pasti masyarakat banyak mengeluh soal itu yang Justru memberatkan masyarakat,” tandasnya.

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646