0%
logo header
Minggu, 24 Oktober 2021 15:10

Andi Sudirman Keluarkan Surat Edaran Penetapan PPKM Terbaru di Sulsel

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.

Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Kota Makassar, Parepare dan Palopo.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten  Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Utara.

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/l dan Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten dan kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur dan Sulteng Lewat Darat

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646