0%
logo header
Jumat, 20 Mei 2022 20:49

Andi Sudirman Terima Dirjen Bina Pemdes, Bahas Peta Batas Desa di Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menerima Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at (20/5/2022). (Istimewa)
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menerima Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at (20/5/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendorong percepatan penyelesaian peta batas desa yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diakui oleh Andi Sudirman usai menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at (20/5/2022).

“Beberapa hal kami diskusikan bersama. Salah satunya mengenai peta batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan. Kita tentu mendukung upaya dari Ditjen Pemdes Kemendagri dalam penyelesaian peta batas desa,” ungkapnya.

Baca Juga : 20 Ribu Warga Luwu Ikuti Jalan Anti Mager Bareng Andi Sudirman Sulaiman

Dirinya berharap, dengan penetapan batas desa ini pula, juga termasuk dalam mendorong pengembangan desa. “Kita tentu mendorong untuk pengembangan usaha di Desa. Termasuk dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan administratif yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Apalagi di Sulsel, kata dia, memiliki kekayaan pariwisata panorama alam. Hal ini juga sebagai wujud pemulihan sektor pariwisata yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan, bahwa pihaknya tengah fokus dalam melaksanakan kegiatan dalam asistensi teknis penetapan dan penegasan batas desa. Hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga : Survei Terpaut Jauh Di Indikator, Jubir Andalan Tegaskan Tim Tak Akan Jemawa

“Ini untuk menjadi referensi dalam online single submission (OSS) yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Yang berikutnya menjadi peta tematik yang akan dioverlai peta-peta yang lain. Jadi setiap Desa, kita ketahui potensi ril berdasarkan peta tematik yang dihimpun dari tim satu peta Indonesia pada Kementerian Perekonomian,” ungkapnya.

“Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan yang telah selesai sekitar 65 desa dari 2.255 desa,” sebutnya.

Pihaknya pun mendorong dalam percepatan pembentukan wirausaha di Indonesia. Termasuk dalam pengembangan wisata di Desa. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646