REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan anggaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan PNS yang lolos rekrutmen tahun ini sekitar Rp60 miliar lebih.
Penganggaran yang lolos rekrutmen tahun ini akan diusulkan di APBD pokok tahun 2022 dengan total Kouta di kabupaten Sinjai sebanyak 1.247 diantaranya 357 kouta CPNS dan 890 kouta PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arif mengungkapkan untuk gaji guru PPPK dan PNS kita usulkan untuk dianggaran APBD pokok 2022 sekitar Rp60 miliar lebih dengan kisaran 1.247 orang.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Hitungan estimasi anggaran untuk gaji PPPK dan PNS daerah perorang sebesar Rp3 juta lebih,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021).
Sementara untuk gaji pokok pegawai guru PPPK dan PNS Daerah nominalnya sama ungkap Ratna, hanya saja, yang membedakan adalah tunjangan.
“Gaji pokok PPPK dan PNS besarannya sama. Yang membedakan, PPPK tidak memiliki tunjangan sedangkan PNS miliki tunjangan,” kuncinya. (Anto)
