0%
logo header
Sabtu, 30 Januari 2021 18:16

Anggota DPR Muhammad Fauzi Sebut Abu Janda Perlihatkan Kebodohan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Fauzi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII Muhammad Fauzi ikut mengomentari terkait viralnya pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Islam agama arogan.

Anggota komisi yang membidangi keagamaan ini mengatakan Abu Janda sudah melampaui batas sehingga menimbulkan keresahan. Apa yang disebutnya arogan dalam ciutannya di twitter dinilai telah melukai hati umat Islam.

“Saya kira pernyataan itu sudah melampaui batas. Mungkin niatnya ingin mengesankan pintar tapi malah menunjukkan kebodohannya sendiri. Abu Janda sebagai pegiat media sosial harusnya paham batasan-batasan kewajaran dalam menyampaikan pendapat,” kata Pengurus DPP Golkar ini saat dimintai tanggapan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Menurutnya, Abu Janda mestinya lebih banyak lagi belajar dan memahami terkait Islam sebelum memberikan pendapat. Kata-kata arogan sangat menyudutkan apalagi dilekatkan bukan pada personal atau oknum tertentu tetapi kepada kepercayaan.

Suami bupati Luwu Utara ini juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk memeriksa Abu Janda terkait ciutannya di media sosial. Mabes Polri memastikan akan memeriksa Abu Janda Senin mendatang.

Anggota DPR dapil III Sulsel ini menilai kasus ini harus menjadi pembuktian Polisi ke publik terkait adanya selentingan isu yang sebelumnya menyebut Abu Janda dilindungi kekuasaan.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Harus ada efek jera minimal ke depan para pegiat media sosial tidak seenaknya dalam menyampaikan pendapat apalagi jika pendapat itu bisa menyinggung masalah sara,” tambahnya.

Fauzi meningatkan para pengguna media sosial agar lebih bijak lagi dalam berpendapat. Apalagi jika hal itu bisa menimbulkan ketersinggungan bagi orang atau kelompok lain.

“Negara memang menjamin kebebasan berpendapat, tapi tentu tidak sampai menyinggung ras, suku, agama dan golongan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Sebelumnya Abu Janda dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Peristiwa itu terjadi kala Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono dengan menyinggung soal ‘evolusi’.

“Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?” posting Abu Janda.(*/bs)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646