REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (29/05/2021).
Selain Eric Horas, kegiatan ini juga menghadirkan dua orang narasumber lainnya. Masing-masing Bachrianto Bachtiar selaku akademisi serta Munzil selaku pemerhati lingkungan
Dalam sambutannya, Eric Horas mengungkapkan pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” katanya.
Untuk itu, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar tersebut berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal ini guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Eric Horas.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Saat ini, katanya, Kota Makassar belum memiliki RTH yang cukup, dimana luas kota ini minimal memiliki RTH sebanyak 30 persen. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian serius kedepannya.
“Seyogyanya kan memang RTH yang tersedia di Kota Makassar adalah 30 persen. Tapi sampai saat ini, tidak mencukupi. Tentu kita berharap bahwa Pemkot Makassar bisa memenuhi itu pada waktu yang akan datang,” jelas ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.
“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau, minim polusi, udara segar, dan tentu kita akan lebih sehat,” demikian Eric Horas. (*)