REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menanggapi ihwal ketidakpastian penerapan aturan khususnya terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PK5) di atas tanda larangan parkir gambar garis kuning berbiku-biku.
Hamzah Hamid pun menyerukan jika sudah bertentangan dengan aturan, pemerintah harus tegas, apalagi sudah jelas pelanggarannya dan mengganggu arus laju lalu lintas sekitarnya.
“Tidak ada alasan terhadap pelanggaran itu, apalagi regulasinya jelas ya harus ditertibkan, tidak ada alasan untuk pembiaran pelanggaran aturan,” ujar Hamzah Hamid, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Hamzah menilai, di wilayah Kecamatan Panakkukang paling banyak masalah perparkiran. Olehnya itu, Legislator PAN ini meminta pihak kecamatan, Satpol PP dan dinas perhubungan untuk menertibkan semua pelanggaran itu.
Menurut Hamzah Hamid, tidak ada alasan apalagi itu jelas aturannya dan mengganggu lalu lintas di sekitar tempat itu.
“Pemerintah kecamatan harus mendukung Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan program kota Makassar, dimana Makassar nyaman buat semua. Jadi saya tegaskan kembali, tegakkan aturan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlalu,” ujar Hamzah Hamid.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Sebagai informasi, garis Berbiku-Biku itu diatur dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. (*)