REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila melakukan sosialisasi Angkatan 2 dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Khas Makassar, Jumat (25/2/2022).
Pada kesempatan itu Ia mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Sebab, penyerbaluasan dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka. Apalagi, kata dia, kerap kali warga diperhadapkan dengan persoalan pernikahan anak di bawah umur.
“Jadi ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda) di rumah lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” kata Irmawati.
Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama
Menurutnya, kewajiban pemerintah dan orang tua melekat hak untuk perlindungan anak. Termasuk memberi kepastian kepada anak untuk tumbuh kembang secara optimal.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Aktivis Pemerhati Anak, Warida Safie dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman.
Sementara itu, salah satu narasumber yang merupakan Aktivis Pemerhati Anak, Warida Safie juga mengingatkan agar masyakarat harus memperhatikan anaknya dengan baik. Secara khusus, menjaga pola asuh.
Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon
“Jangan diskriminasi, dan perhatikan tumbuh kembangnya agar bisa optimal. Ada juga pendapat anak yang mesti kita dengar,” demikian Warida Safie. (*)