REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Pengembang perumahan di Soppeng yang berinisial HS diduga telah menyalagunakan uang tanda jadi untuk pembelian 1 unit bangunan beserta tanah dengan nilai Rp120 juta.
Adapun kesepakatan antara pengembang dan pembeli yaitu pada 26 Pebruari 2018 lalu, HS adalah oknum Aparat penegak Hukum selaku penjual kepada H. Ismail Anggota DPRD Soppeng selaku pembeli perumahan di BTN Villa Sanubari blok E nomor 13 di Kecamatan Lalabata Soppeng.
Setelah mendesak pengembang perumahan BTN Villa Sanubari (HS) untuk menyerahkan dokumen alas hak objek jual beli, nyatanya pengembang telah memperjualbelikan kepada pihak lain yang dibebankan hak tanggungan di salah satu Bank di Soppeng.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Merasa tertipu, H. Ismail anggota DPRD Soppeng melalui penasehat Hukumnya Arman Mannahawu melakukan somasi pada 8 Mei 2020, namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang sehingga mendatangi Polres Soppeng 23 Mei 2020 untuk melaporkan Kasus dengan dugaan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan STTLP/53/V/2020/Spkt.
“Jual beli yang dilakukan HS dengan orang lain terhadap objek yang sebelumnya telah dibeli terdapat peristiwa Hukum yang tidak beritikad baik,” ungkap Arman Mannahawu.
“Obyek tanah dan Bangunan yang sebelumnya telah dibeli, beban hak tanggungan adalah praktek yang patut dipertanyakan secara prosedural dan secara Hukum,” ungkapnya lagi.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Ditemui Kamis (04/06/2020) kemsrin, H. Ismail meminta itikad baik HS untuk memulihkan Hak selaku pembeli dan menyerahkan sepenuhnya objek tanah dan bangunan yang telah diperjualbelikan dan berharap kepada Polres Soppeng untuk terus melakukan penuntasan terhadap adanya laporan serta mengadili secara internal yang mana sikap dan tindakannya dapat merusak citra Polri di Kabupaten Soppeng.
“Pihak Bank BRI cabang Soppeng untuk sekiranya berhati-hati jika akan melakukan proses lelang terhadap objek tanah dan bangunan karena adanya polemik Hukum diatas tanah dan bangunan tersebut,” kilah H.Ismail.
Sementara Kasat Reskrim Polres AKP Amri yang dikonfirmasi Kamis (04/06/2020) melalui pesan WhatsAppnya mengakui bahwa proses perkara HS sudah tahap penyidikan.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Tidak membeda-bedakan Oknum atau bukan Oknum karena semua orang sama dimuka Hukum,” ungkap AKP Amri.
“Prinsip dalam penegakan Hukum sesuai Konstitusi Indonesia pada Pasal 27 ayat 1,” tambahnya.
Semwntara Pimpinan Bank BRI Cabang Soppeng yang berusaha untuk diwawancarai, tetapi jawaban dari aparat keamanan Bank (satpam) yang bertugas saat itu mengatakan bahwa pimpinannya sedang rapat. (Yusuf)
