REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), sekaligus perwakilan dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Leni Anggraini, menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna ke-23. PU tersebut dibacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Pada kesempatan itu, Leni Anggraini mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara.
“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujar Leni di atas podium.
Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha
Leni Anggraini menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi AKB memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut. (ADV / DPRD Kutim)
