REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON — Kepala Desa Batuatas Barat, Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Sultra, La Ode Buhiya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S. Hal itu berdasarkan petikan putusan Pengadilan Pasarwajo, nomor 47/Pid.B/2022/PN.Psw.
Sebelumnya, sekelompok warga yang merupakan partisan dari Kepala Desa menilai Proses Hukum di Polres Baubau khususnya di Polsek Batuatas terhadap La Ode Buhiya tidak sesuai Prosedur.
“Namun dengan adanya putusan yang menyatakan La Ode Buhiya terbukti bersalah, maka semua opini itu terbantahkan, sekaligus membuktikan betapa terbatasnya pengetahuan mereka,” kata Kuasa Hukum Korban S, Faisal, SH.
Baca Juga : Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat, Legislator Busel Ini Rutin Gelar Jumat Berbagi
Faisal menambahkan, putusan pengadilan ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukun
“Ini merupakan langkah awal pelajaran berharga untuk Pak Kepala Desa La Ode Buhiya, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Apapun jabatanya dia, apalagi hanya setingkat Kepala Desa,” tegas Faisal.
Dengan adanya Putusan ini juga, lanjut Faisal, membuka peluang bagi korban S untuk melaporkan kembali Kepala Desa Batuatas Barat La Ode Buhia.
Baca Juga : Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat, Legislator Busel Ini Rutin Gelar Jumat Berbagi
“Sebelumnya pak Kepala Desa (La Ode Buhia) ini pernah membuat laporan balik terhadap korban, karena membantah bahwa dia tidak melakukan, namun di Pengadilan dia mengakui perbuatanya dan dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, laporan yang dia buat menimbulkan masalah baru, menjadi duri dalam dagingnya saat ini,” ucap Faisal.
“Namun, kita masih mau memperhatikan tingkah lakunya (La Ode Buhia) setelah keluar, kalau dia masih mengulangi perbuatanya, maka hukum akan kembali berbicara dengan yang lebih ganas lagi,” tegas Faisal. (*)
