REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Sekertaris Daerah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Balikpapan, Kamis (17/02/2022).
Surat yang ditandatangani langsung Plt Sekertaris Daerah, Muhaimin, tersebut ditujukan bagai para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam surat tersebut mengatur sistem kehadiran bagi para pegawai dimana Kehadiran pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, mulai hari Jumat (18/02) besok diatur dengan komposisi 100% pegawai
bekerja dari rumah.
Baca Juga : Bupati Kutim Hadiri Workshop NEK dan Program Penurunan Emisi GRK Berbasis Hutan dan Lahan
Perangkat Daerah pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas, mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai.
Selain itu, Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk Membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan atau (daring).
Melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah, menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring dan menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca Juga : Hasil Kumpulan Pajak Bisa Berfungsi Guna Pembangunan dan Kesejahteraan di Daerah
Terkait Pengendalian Penyebaran COVID-19, dalam surat edaran tersebut juga meminta Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat sampai dengam Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari.
Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 (dua) orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan.
Dalam surat edaran tersebut juga meminta setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
Baca Juga : DPRD Kaltim Minta Hotel Royal Suite Balikpapan Transparan Kelola Aset Pemprov
Di bidang pelayanan bagi masyarakat, Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 dan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022.
Kepala Perangkat Daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan sesuai dengan huruf C angka 1, baik melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial.
Untuk diketahui Surat edaran ini hanya berlaku pada tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022.
