0%
logo header
Senin, 11 Juli 2022 19:00

Antisipasi Wabah PMK, Sekda Jeneponto: Pentingnya Instrumen Penanganan dan Pencegahan di Pelabuhan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Sekda Jeneponto Muh.Arifin Nur saat memimpin rapat koordinasi
Sekda Jeneponto Muh.Arifin Nur saat memimpin rapat koordinasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Sekretaris daerah (sekda) Muh. Arifin Nur pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak diruang kerjanya, Senin, (11/07/2022).

Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, kerbau dan Kambing

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit banyak provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Hal ini kemudian menjadi fokus banyak pihak untuk dilakukan upaya pencegahan dan penanganan.

Sebagai salah satu daerah rute lalu lintas hewan antar provinsi, kabupaten Jeneponto kini bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi.

Dalam rapat koordinasi itu Kepala dinas pertanian Ahmad menjelaskan bahwa kabupaten Jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Meskipun begitu, Kepala dinas pertanian melanjutkan perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas)

“alhamdulillah kabupaten jeneponto masih masuk kategori zona hijau, pun demikian perlu segera dibentuk Satgas yang bertugas melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan di lapangan,”ujarnya

Sementara itu, Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur menyampaikan pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Ini perlu percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK.

“dari edaran kementerian pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK,”ujarnya

Muh. Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan Disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut,”pungkasnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

HAdir dalam rapat tersebut kepala dinas pertanian Ahmad, kepala dinas perhubungan Aspa Mudji, Kepala Inspektorat Maskur, Kasatpol PP Nasuhan, kepala Kesbangpol Syarbini, perwakilan Polres, TNI, Syahbandar, pihak karangtina Pelabuhan Jeneponto, camat dan beberapa pejabat lingkup pemda Jeneponto

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646