0%
logo header
Sabtu, 17 Agustus 2024 08:17

APBD Perubahan 2024 Pemkab Gowa Naik 2,9 Persen

Chaerani
Editor : Chaerani
Pi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd. Karim Dania (kiri) saat menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2024 kepada DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Pi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abd. Karim Dania (kiri) saat menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2024 kepada DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2024 naik 2,9 persen.

Dimana proyeksi perubahan pendapatan daerah secara akumulatif pada 2024 adalah sebesar Rp2.103.936.233.622 atau naik 2,9 persen yakni Rp59.969.816.017 jika dibandingkan target pada APBD pokok sebesar Rp2.043.966.417.605.

“Pendapatan asli daerah yang pada APBD pokok ditargetkan sebesar Rp270.484.463.517 atau naik 14 persen pada rencana perubahan menjadi Rp309.333.153.801,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, usai menyerahkan Nota Keuangan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Kemudian, untuk belanja daerah juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada setiap komponen belanja, mengingat terjadi perubahan terhadap target pendapatan.

Di mana, total belanja pada perubahan APBD 2024 yaitu sebesar Rp1.493.537.940.046, menjadi Rp1.600.429.842.481,83 atau bertambah Rp106.891.902.435,83.

Selain itu, belanja operasi naik 7 persen jika dibandingkan sebelum perubahan yaitu sebesar Rp1.493.537.940.046, menjadi Rp1.600.429.842.481,83 atau bertambah sebesar Rp106.891.902.435,83.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Abdul Karim mengatakan, dalam rangka mengintegrasikan APBDdengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran maka diperlukan adanya perubahan APBD.

Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui.

“Dimana melibatkan pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjutnya, melalui nota keuangan yang diserahkan, pihaknya memberikan gambaran mengenai penyesuaian pada aspek keuangan, alokasi dana, serta strategi akselerasi pengelolaan keuangan yang akan dijalankan dalam tahun anggaran 2024.

“Ranperda perubahan APBD yang kami serahkan pada hari ini kepada DPRD merupakan landasan hukum yang akan mengatur pengelolaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan dan prinsip yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kepada seluruh SKPD selaku pengguna anggaran agar selama proses pembahasan perubahan APBD dilaksanakan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali dikarenakan alasan yang tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Saya berharap pada saat pembahasan bersama DPRD nantinya dapat lebih fokus, lebih efektif dan efisien sehingga perubahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646