0%
logo header
Senin, 25 September 2023 17:16

APF Holdings Didenda Rp1,5 Miliar, Buntut Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin, (25/09/2023). (Dok. Humas KPPU)
Suasana Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin, (25/09/2023). (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda kepada APF Holdings I, L.P (APF) sebesar Rp1,5 miliar.

Sanksi tersebut karena keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas GCA2016 Holdings Limited.

Pemberian sanksi ini dibacakan di sela-sela Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham GCA2016 oleh APF, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin, (25/09/2023).

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan, dan Anggota Majelis Komisi yakni Harry Agustanto, dan Guntur Syahputra Saragih.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan, perkara tersebut didasari akuisisi saham yang dilakukan APF atas saham GCA2016 pada 2021.

Dimana APF merupakan perusahaan dengan berbagai aktivitas investasi seperti mengambil alih atau memperdagangkan investasi portofolio. Sementara GCA2016 merupakan perusahaan holding yang didirikan berdasarkan hukum Bermuda pada 22 September 2015 dengan nama GCA2015 Holdings Limited, dan berganti nama menjadi GCA2016 Holdings Limited pada 25 November 2015.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Perusahaan tersebut bergerak
di bidang mengambil alih, memiliki, mengoperasikan, menyewakan, dan menjual container pelayaran.

“Penjualan produk mereka ke Indonesia dilaksanakan melalui anak perusahaan yang bernama Global Container Assets 2016 Limited,” katanya dalam keterangannya.

Lanjutnya, teansaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis sejak ditandatanganinya Share Purchase Agreement pada 22 Desember 2021.
Berdasarkan peraturan, APF memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan notifikasi.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Sehingga dianggap harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis,” katanya.

Kemudian, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi
pengambilalihan saham GCA2016 harusnya dilakukan APF paling lama pada 18 Maret 2022. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU baru menerima notifikasi lengkap pada 23 Maret 2022.

“Hal tersebut membuktikan APF telah melakukan keterlambatan dalam notifikasi selama tiga hari kerja.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa APF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Atas pelanggaran tersebut APF dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi juga memerintahkan APF untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Sebagai informasi, Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646