0%
logo header
Jumat, 19 Mei 2023 21:43

Apiaty Amin Syam Dorong Realisasi Sanksi bagi Pelaku Eksploitasi Anak Dimaksimalkan

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jumat (19/5/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jumat (19/5/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menganggap permasalahan terkait perilaku buruk hingga tindak kekerasan terhadap anak saat ini semakin meningkat.

Hal tersebut dikarenakan angka eksploitasi dan penelantaran yang dilakukan para orang tua kian tumbuh tanpa adanya kepedulian dan perhatian terhadap anaknya.

Masalah demikian disampaikan Apiaty saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga : Pemilih Pemula Wajib Dilibatkan dalam Proses Pilkada di Kabupaten Mappi

“Begitu banyak orang tua yang mengeksploitasi anak-anaknya, dan selalu memanfaatkan dalam kegiatan yang seharusnya dalam usia yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Dengan berbagai permasalahan yang melibatkan anak inilah, menurut Apiaty, Pemerintah bersama DPRD Kota Makassar menginisiasi bisa lahir perda ini untuk menjadikan payung hukum bagi anak.

“Olehnya itu, dengan masalah yang kita hadapi begitu banyak orang tua memperlakukan anaknya, tidak menyekolahkan bahkan tidak memperdulikan masalah perkembangan kehidupannya,” ujarnya.

Baca Juga : Bentuk Organisasi Bernama SPDP, Relawan Nurdin Abdullah Siap Menangkan Danny-Azhar

Meski demikian, kenyataan di lapangan belum terlalu maksimal dalam penegakan hukum terkait sanksi yang diberikan bagi penelantar dan pelaku eksploitasi anak.

“Dalam Perda yang sudah dilahirkan sampai saat ini realisasi dari sanksi yang ada itu belum diberlakukan, makanya potensi eksploitasi anak bisa menyebar dan terus jadi pembiaran,” demikian Apiaty. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646