REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan rumah kost. Ia tidak mau rumah tersebut disalahgunakan.
Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Rabu (27/9/2023).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan rumah kost harus dikelola sesuai perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kalau ada rumah kost disekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia melihat rumah kost acap kali dimanfaatkan untuk perbuatan negatif. Sebagai contoh, kata Apiaty, adalah sarang peredaran narkoba.
“Nah yang ini yang harus diawasi oleh kita, perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” tambahnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini meminta semua rumah kost harus dipertanyakan izinnya. Sehingga, ada pengawasan ketat ketika ada legalitas.
“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu di cek oleh pemerintah kota. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” pungkasnya. (*)
