0%
logo header
Rabu, 05 April 2023 22:19

Apiaty Amin Syam Minta Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Makassar

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Aston, Makassar, Rabu (5/4/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Aston, Makassar, Rabu (5/4/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (5/4/2023).

Melalui sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut banyak masyarakat yang masih belum menjaga lingkungannya dengan baik. Salah satu contohnya membuang sampah sembarangan.

“Kita tidak bisa pungkiri masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Yang ini perlu kita perhatikan,” ujar Apiaty, sapaan akrabnya.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

Apiaty meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar untuk mempertegas sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan itu. Sebab, ia menilai aturan yang ada saat ini masih lemah.

“Bagaimana kita mau lihat sanksi ini lebih tegas agar tidak ada yang berani lagi mau buang sampah sembarangan. Ini juga agar mereka bisa sadar terhadap menjaga lingkungan,” ucap Apiaty.

Di samping itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat untuk tetap menjaga lingkungannya. Selain tidak membuang sampah sembarangan, ia menyampaikan salah satu contohnya adalah menanam pohon.

Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon

“Kita harus menyadari betapa pentingnya menjaga lingkungan. Sebab ini bisa mempengaruhi kehidupan kita,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Hasanuddin, Itji Diana Daud menyampaikan bahwa sanksi sudah tepat dituang dalam perda. Hanya saja, tidak sekadar formalitas.

“Kita harus mendorong agar aturan ini bisa jalan, begitu pula dengan sanksinya,” singkat Itji Diana Daud. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646