REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (SINAR),melalui virtual (Zoom) yang diikuti oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Yan Sultra Indrajaya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kapolres Kendari AKP Didik Erfianto, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan sejumlah pejabat lainnya di Mapolres Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/04/2021).
Dirlantas Polisi Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, dengan resminya aplikasi SINAR ini dapat memudahkan masyarakat Sultra dalam pembuatan SIM maupun memperpanjangan masa aktif SIM melalui Online.
“Dan untuk memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) masyarakat tidak perlu lagi datang karna sudah melalui online menggunakan aplikasi SINAR dan untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus tetap datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik mengemudi,” ujar Rahmanto.
Ia juga menambahkan dalam pelayanan aplikasi SINAR ini belum bisa dilakukan di Sultra. Karna pihaknya masih melakukan upgrade aplikasi agar secepatnya terselesaikan dan bisa digunakan.
“Kita targetkan secepatnya, minimal bulan ini sudah berlaku dan bisa dipakai.Dan masyarakat yang akan membuat SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui App Store atau Play Store di Handphone anda,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tata cara perpanjangan dan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR itu.
Adapun prosedur pembuatan SIM baru via aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, yakni:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
(Akbar Tanjung)
Regional
10 Oktober 2025 17:59