REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi secara resmi mencabut nyaris semua aturan pembatasan terkait Covid-19. Aturan yang dicabut tersebut diantaranya menjaga jarak, memakai masker hingga karantina bagi pendatang.
Saudi Press Agency melaporkan jika Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa jarak sosial di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan berakhir.
Arab Saudi juga sekarang tidak lagi mewajibkan penggunaan masker bagi jemaah diluar ruangan. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meskipun demikian, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Baca Juga : Targetkan 12 Ribu Peserta, Munafri Pimpin Rakor Persiapan Makassar Half Marathon 2026
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3/2022) waktu Arab Saudi atau Minggu (6/3/2022) waktu Indonesia Barat.
Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Berikutnya, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Para wisatawan juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya. (*)
