0%
logo header
Kamis, 08 Juli 2021 19:11

ASN Pemkab Gowa yang Ingin Usulkan Kenaikan Pangkat Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi

Rizal
Editor : Rizal
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu persyaratan wajib untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924 /BKPSDM /21. Di mana salah satu point dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat ASN.

Adnan mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa dalam mempercepat penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Olehnya untuk mencegah
dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah maka disampaikan kepada seluruh ASN agar menyertakan sertifikat vaksin Covid-19,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya yang diterima, Kamis, (08/07/2021).

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Apalagi kata orang nomor satu di Gowa ini, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa  Kabupaten Gowa masuk kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Ini juga untuk meningkatkan jumlah masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd imunity atau kekebalan kelompok,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa Muh Basir menyebutkan, bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin. Misalnya seperti layanan mutasi pegawai.

Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan cuti. Selanjutnya pada Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan pembuatan kartu taspen, dan layanan pembuatan kartu suami/istri

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Terakhir Bidang Pengembangan SDM, meliputi layanan rekomendasi surat ijin belajar dan tugas belajar, layanan tes ujian dinas dan penyesuaian ijazah, pelatihan dasar CPNS atau Prajabatan, pelatihan kepemimpinan dan diklat teknis maupun fungsional.

Olehnya itu, Muh Basir berharap ASN yang belum divaksin untuk segera ikut program Vaksinasi Massal yang saat ini dilaksanakan oleh Pemkab Gowa di seluruh lecamatan. Selain itu dirinya meminta ASN untuk mengajak masyarakat lainnya ikut sukseskan vaksinasi.

“Sebagai ASN mari jadi contoh dan inspirator bagi masyarakat lain, ajak masyarakat ikut vaksin. Sementara bagi ASN yang tidak bersyarat melakukan vaksin bisa melampirkan surat keterangan dari dokter ahli sebagai pengganti sertifikat vaksin,” harapnya. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646