0%
logo header
Senin, 06 April 2020 16:34

Atasi Covid-19, La Ramo Ingatkan OPD dan Pemdes di Buteng Tidak Ambil Keuntungan

Bupati Buton Tengah Samahuddin (La Ramo), didampingi Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto,saat diwawancarai awak media, Senin (06/04/2020). (Foto: Dzabur Al-Butuni republiknews.co.id)
Bupati Buton Tengah Samahuddin (La Ramo), didampingi Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto,saat diwawancarai awak media, Senin (06/04/2020). (Foto: Dzabur Al-Butuni republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Samahuddin (La Ramo), meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa (Kades) tidak mengambil keuntungan ditengah pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Virus Corona, pandemi yang dihadapi bangsa dan negara kita.

La Ramo, sapaan karib Samahuddin, menuturkan kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 yang melibatkan seluruh OPD harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Belanja Anggaran penanggulangan covid-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dan ini sangat berbahaya,” kata Samahuddin di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Senin (06/04/2020).

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Hal itu sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, jika ada yang mengambil keuntungan maka hukumannya adalah mati.

“Itu bapak presiden Jokowi sudah umumkan kemarin agar hati-hati, karena ini uang bencana. Jadi kalau harganya sudah begitu, ya jangan ditambah-tambah lagi,” terangnya.

Samahuddin juga mengatakan agar kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Tengah untuk segera membentuk posko penanganan bencana dan melaporkan seluruh pelaksanaan bencana secara tertulis.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

“Tim PAD agar segera menyediakan anggaran bencana covid-19 melalui belanja tak terduga,” jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) juga agar menyiapkan administarsi dan tata cara merumuskan dan melaksanakan refokusing kegiatan relokasi anggaran belanja tidak terduga dan mengadministrasikan untuk dilaporan kepada Bupati.

“Tentu mengacu pada peraturan menteri dalam negeri No 20 tahun 2012, intruksi menteri dalam negeri No 1 tahun 2020 untuk diajukan kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah sebagai bendahara umum daerah,” ungkap La Ramo, sapaan karib Samahuddin. (Dzabur Al-Butuni)

Baca Juga : OJK: Aset Perbankan Syariah di Sulsel Tumbuh 18,55 Persen

(advetorial)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646