0%
logo header
Selasa, 23 Agustus 2022 13:37

Atasi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta, Polisi Wacanakan Pengaturan Jam Kerja

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta setiap harinya tak bisa terbendung lagi. Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan pengaturan Jam Kerja. (Foto: Istimewa)
Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta setiap harinya tak bisa terbendung lagi. Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan pengaturan Jam Kerja. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kemacetan di Jakarta semakin tak terhindari, meski beberapa moda transportasi umum mulai digunakan. Penyebabnya pun beragam seperti salah satunya, penduduk luar Jakarta yang masuk setiap harinya untuk bekerja di Jakarta, sehingga menambah volume kendaraan setiap harinya. Pengaturan jalan protokol ganjil genap juga sudah tak dapat membendung kemacetan lalu lintas di.

Kini Wacana pembagian jam kerja di Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disambut baik sejumlah pihak. Namun pihak kepolisian masih menunggu keputusan untuk landasan hukum dalam pelaksanaannya.

“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi dalam bentuk imbauan atau Pergub (Peraturan Gubernur) dari pemerintah daerah. Atau nanti diserahkan kepada kelembagaan itu sendiri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dalam pernyataanya, Senin (22/8/2022) kemarin.

Baca Juga : Ditlantas Polda Metro Jaya Kembangkan Teknologi Face Recognition Untuk Deteksi SIM

Latif mengungkapkan, wacana yang diinisiasi pihaknya disambut baik dalam rapat koordinasi dengan beberapa pihaknya.

“Sampai saat ini sudah kami lakukan koordinasi bersama dengan seluruh instansi terkait sebagai pemangku kepentingan baik dari Menpan (KemenPAN-RB), (Kementerian) Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati,” paparnya.

Oleh karenanya, wacana tersebut harus ada dasar hukum dalam penerapan dan pelaksanaan terkait aturan jam masuk kerja di Jakarta.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Kembali Gelar Street Race Seri ke-4

“Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646