0%
logo header
Rabu, 12 Juni 2024 08:11

Atur Izin Eksploitasi Perikanan di Sulsel, Ranperda Terumbu Karang Masuk Tahap Finalisasi

Rizal
Editor : Rizal
Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang DPRD Sulsel melaksanakan rapat finalisasi, Selasa (11/6/2024). (Foto: Istimewa)
Pansus Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang DPRD Sulsel melaksanakan rapat finalisasi, Selasa (11/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pembahasan Pansus rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat DPRD Sulawesi Selatan sudah memasuki tahap finalisasi.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Darwis, dihadiri beberapa Anggota Pansus, perwakilan Pj Gubernur Sulsel, Biro Hukum, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (11/6/2024).

Andi Januar Jaury menuturkan pembentukan Ranperda bukan hanya sebatas pembahasan. Namun fokus kepada konsentrasi terhadap nilai-nilai implementasi dari perda ke depannya. Sehingga diharapkan pihak OPD terkait segera mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Karena kami tidak mau Perda yang berasal dari inisiatif DPRD selalu hanya penghias lemari saja,” kata Januar.

Olehnya itu kata dia, setelah menjadi Perda kedepannya diperlukan sosialisasi yang intens kepada pihak Pemprov Sulsel beserta jajarannya.

“Agar seluruh masyarakat mengetahui tentang perda yang mengatur tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat,” bebernya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Kita berharap partisipasi dan perhatian masyarakat serta kerjasama dalam mempertahankan dan melestarikan terumbu karang kedepannya,” tambah Januar.

Politisi Demokrat ini menambahkan, pembentukan Ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat juga akan menghadirkan keadaan yang membatasi aktifitas para nelayan di zona tertentu serta pelaku usaha dan perikanan juga wajib memiliki izin ketika ingin mengeksploitasi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646