0%
logo header
Rabu, 06 November 2024 13:15

Atur Jam Opersional Kendaraan Alat Berat, Dishub Kutim Siagakan 2 Pos Penjagaan

Dhijhe
Editor : Dhijhe
Dishub Kutai Timur (Kutim) mensiagakan pos penjagaan yang akan mengatur jam operasional angkutan alat berat yang masuk ke Kota Sangatta.
Dishub Kutai Timur (Kutim) mensiagakan pos penjagaan yang akan mengatur jam operasional angkutan alat berat yang masuk ke Kota Sangatta.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Dishub Kutai Timur (Kutim) mensiagakan pos penjagaan yang akan mengatur jam operasional angkutan alat berat yang masuk ke Kota Sangatta.

Dishub Kutai Timur menyediakan 2 titik lokasi pos penjagaan, diantaranya di pintu masuk Sangatta KM 1 jalan poros Bontang-Sangatta dan jalan poros Sangatta-Bengalon Kawasan PT KPC.

Kasi Lalulintas Dishub Kutim, Zulkarnain, mengatakan, pemberlakuan pos penjagaan tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan angkutan alat berat, agar tidak lagi melintas Kota Sangatta pada jam sibuk terutama pagi hari.

Baca Juga : 9 Atlet Tenis Meja Kutim, Pastikan Tiket 16 Besar di Porprov Korpri III Kaltim

“Ada 2 kategori (kendaraan angkutan) yang 20 feet itu dilarang masuk (Kota Sangatta) mulai jam 06.00 sampai 09.00 Wita, lalu jam 09.00 sampai 23.00 wita boleh masuk (Kota Sangatta),” kata Zulkarnain, Rabu (06/11/2024).

Tak hanya kendaraan 20 feet, kata Zulkarnain, tapi juga kendaraan dengan ketinggian 40 feet diperbolehkan masuk Kota Sangatta pada pukul 23.00 sampai 05.00 Wita.

“Kalau yang 40 feet hanya boleh melintas jam 23.00 sampai 05.00 WITA soalnya angkutan tersebut lebih besar dan lebar, jadi lebih aman melintas saat jam tengah malam saat warga Sangatta minim aktifitas atau istirahat,” katanya.

Baca Juga : Tim Pickleball Kutim Bidik Tiket Final pada Porprov Korpri III Kaltim

Zulkarnain menambahkan, sebenarnya pemberlakuan jam masuk kendaraan angkutan alat berat ke Kota Sangatta telah tercantum dalam Peraturan Bupati tahun 2018.

Namun, kata dia, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 peraturan tersebut belum diberlakukan secara efektif lantaran saat itu ada wabah Covid-19 yang melanda.

“Kemudian di tahun 2023 (mulai sosialiasasi) dan berlanjut hingga tahun selanjutnya, sampai kondisi lalu lalang alat berat tidak memasuki di jam sibuk,” imbuhnya.

Baca Juga : Ardiansyah Sebut Pemkab Kutim Komitmen Angkat Seluruh Honorer Jadi P3K

Adapun bagi kendaraan angkutan alat berat yang melanggar aturan atau tidak sesuai jam operasional masuk ke Kota Sangatta, jelas Zulkarnain, maka akan ada penindakan dari pihak Satlantas Polres Kutim.

“Yang bisa memberikan penindakan atau punishment bagi kendaraan yang melanggar, itu Satlantas Polres Kutim,” tandasnya. (*/)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646