0%
logo header
Selasa, 21 Juni 2022 23:55

Audy Item Datangi Polres Metro Bekasi Terkait Kasus Penganiayaan Iko Uwais

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dan Audy Item memberi keterangan pers usai pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/06/2022). (Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dan Audy Item memberi keterangan pers usai pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (21/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyanyi Audy Item menyatakan Iko Uwais (suaminya) tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, saat itu suaminya hanya membela diri.

Pernyataan tersebut disampaikan Audy seusai memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan pengeroyokan seorang Disainer interior dengan terlapor Iko Uwais.

“Di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan. Dan suami saya membela diri karena melihat kakaknya terancam,” ungkap Audy kepada wartawan, Selasa (21/06/2022).

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Iko Uwais Berakhir Damai, Keduanya Sepakat Cabut Laporan

Kendati begitu, Audy berjanji akan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini. Dia berharap perkara yang melibatkan Iko Uwais bisa segera selesai dengan baik.

“Kita mengupayakan yang terbaik, kita juga kooperatif di sini untuk semuanya agar cepat selesai permasalahannya,” jelasnya.

Audy Item tak mau membagikan cerita lengkap awal perseteruan dia, Iko Uwais dan Rudi. Ia merasa sudah memberikan penjelasan tentang hal itu di media sosial.

Baca Juga : Terkait Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Akan Periksa Audy Item

“Bisa lihat Instagram saya saja untuk kronologinya gimana,” ucap Audy.

Pada kesempatan itu, Audy Item menyebut Rudi, orang yang melaporkan Iko Uwais, adalah tetangga depan rumahnya. Baru kali ini ia memakai jasa Rudi untuk mendesain interior.

“Tetangga depan rumah saya. Baru kali ini saja (memakai jasa interior Rudi),” ujarnya.

Baca Juga : Diduga Terlibat Pengeroyokan, Aktor Iko Uwais Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pilihan mediasi terbuka, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais.

Menurut Ivan, ada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak pelaku serta korban.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646