0%
logo header
Jumat, 08 April 2022 01:23

Awal Ramadhan, BNN Ungkap 250 Kg Sabu

Redaksi
Editor : Redaksi
BNN mengamankan barang bukti sabu seberat total 255,96 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu. (Istimewa)
BNN mengamankan barang bukti sabu seberat total 255,96 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis, demikian dalam release tertulisnya yang diterima Republiknews.co.id, pada Kamis (07/04/2022).

Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang disita mencapai 255,96 Kilogram (Kg) Sabu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, memaparkan pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah di Aceh, yakni Aceh Timur dan Bireun. Di Aceh Timur, penyelundupan sabu terdeteksi oleh BNN saat sedang melakukan patroli laut.

Baca Juga : Wabah PMK Serang Ternak di Aceh Tamiang, Mentan SYL Turun Tangan

“Bekerjasama dengan Bea Cukai, tim BNN melakukan patroli laut. Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Kronologis pengungkapan kedua kasus tersebut sebagai beikut:

  • Kasus 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar, di daerah Aceh Timur, tim BNN RI melakukan penyelidikan. Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut.

Baca Juga : Polri Sita 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja, Dengan Modus Ship to Ship

Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Pengembangan dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca Juga : 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Terancam Jadi Tersangka

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

  • Kasus 51,97 Kg di Bireun, Aceh.

Kasus berikutnya adalah penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kec. Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*) Wahyu Widodo

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646