0%
logo header
Sabtu, 20 Februari 2021 23:50

Ayah Bejat! Tega Setubuhi 5 Putri Kandungnya

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Seorang ayah yang tega mencabuli 5 putri kandungnya yang masih dibawah umur, terkesan sangat tidak bisa diterima dengan akal sehat, seorang ayah yang seharusnya melindungi anak-anaknya ini malah menjadi seorang predator yang mencelakai anaknya sendiri.

Hal ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial S (38), warga kecamatan Medan perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara terhadap anak kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4), sejak bulan Oktober 2020 saat korban sedang tidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M. Ginting, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah  dua korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Antara si tersangka S dan istrinya A memang sedang dalam masalah rumah tangganya, bisa dibilang kurang harmonis, dan kerab bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ucap AKP. M. Ginting pada awak media di Ruang Kerjanya, Sabtu (20/02/2021) sore.

Lanjutnya, aksi pencabulan ini kerap dilakukan S kepada anak-anaknya dan terakhir dilakukan pada Jumat (08/01/2021) lalu, di ruang tamu rumahnya.

“Akhirnya anaknya yang berinisial N dan VL mengadu ke ibu kandungnya dan menceritakan kalau mereka kerab dicabuli oleh ayqhnya, atas dasar pengakuan anaknya ini lah sang ibu membuat laporan ke Mapolrestabes Medan,” ujarnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18/02/2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,” ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.

Sambungannya lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” lanjutn Kanit PPA mengakhiri keteranganya. (Edy Sunggani Purba)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646