0%
logo header
Rabu, 02 Maret 2022 13:17

Ayah Kandung Pemerkosa Anak di Depok Ditangkap

Rizal
Editor : Rizal
Ayah pelaku pemerkosa anak kandung, berinisial A saat diamankan di Polres Depok, Selasa (1/3/2022). (Foto: Istimewa)
Ayah pelaku pemerkosa anak kandung, berinisial A saat diamankan di Polres Depok, Selasa (1/3/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, DEPOK – Ayah kandung bernisial A (49 tahun) di Sukmajaya, Depok menyerahkan diri ke polisi pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun perkara yang menyebabkan ia menyerahkan diri ke polisi yakni kasus pemerkosaan. Pelaku A diketahui telah memperkosa anaknya sendiri yang berusia 11 tahun. Ia mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dalam keadaan sadar sepenuhnya.

“Enggak mabuk, saya sadar,” ungkap A saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (1/3/2022) kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

A mengaku, dirinya sudah empat kali melancarkan aksi busuk itu terhadap anak kandungnya.

“Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri,” tuturnya.

Yogen mengatakan, korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok untuk mejalani proses hukum atas kasus yang dilakukannya. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” demikian Yogen. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646