REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu dibuka mulai dari tanggal 20 -29 November 2022.

Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, penerimaan PPK itu berdasarkan pengumuman No : 611/PP.04.1-Pu/7308/2022 Tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.
Kata Hasruddin, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Rp44 Miliar
“Persyaratan anggota PPK, ada Sembilan syarat yang diatur. Ada juga beberapa syarat kelengkapan dokumen,” paparnya, Senin (21/11/2022).
Hasruddin juga mengatakan, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang hendak mendaftar, pihaknya sudah membentuk tim penerimaan yang siap melayani di Kantor KPU Kota Parepare pada jam kantor. Masyarakat juga bisa menghubungi kontak person yang sudah disediakan.
Yakni, Muhammad Asrul (089 669 551 256), Sahabuddin (081 342 545 736), Andi Fatma ( 081 292 450 619).
Baca Juga : Legislator Golkar Parepare Ilhamsyah Taufan Gelar Temu Konstituen di Lemoe, Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Untuk lebih jelasnya ada dapat mengunduh pengumuman seleksi calon PPK di bawah ini :