0%
logo header
Sabtu, 09 Juli 2022 19:38

Ayu Ting Ting Dipolisikan Karena Meninggalnya 3 Orang Pengunjung Karaoke

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Penyanyi Ayu Ting Ting. Foto:ist
Penyanyi Ayu Ting Ting. Foto:ist

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BENGKULU — Penyanyi Ayu Ting Ting (ATT) dilaporkan ke polisi oleh seorang keluarga SA, korban berinisial yang meninggal setelah mengunjungi karaoke milik ATT.

Kuasa hukum keluarga korban SA Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Tin Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno di Bengkulu, dikutip dari Antara, Sabtu (09/07/2022).

Baca Juga : Pedangdut Ayu Ting Ting Datangi Ditreskrimum Perihal Masalah Ini

Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) di tempat Ayu Ting Ting perlu dipertanyakan karena regulasi keluar masuknya minuman dan makanan turut berdampak pada jatuhnya korban.

Ayu sebagai pemilik brand karaoke tersebut juga perlu digali lebih dalam keterangannya. Ia menjelaskan manajemen perlu bertanggung jawab atas kealpaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang, seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Kasus ini mencuat usai Pemkot Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan karaoke Ayu Ting Ting usai insiden tersebut. Dugaan awal, tiga orang tersebut tewas usai menenggak minuman oplosan di sana.

Baca Juga : Pedangdut Ayu Ting Ting Datangi Ditreskrimum Perihal Masalah Ini

Setelah tempat hiburan itu ditutup, pemerintah kota pun menyerahkan masalah hukum dan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya dan masih ditangani kepolisian. Kita tunggu hasil penyidikan polisi dulu,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusarianto kepada wartawan, Jumat (01/07).

Beberapa waktu setelah itu, polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Wlliwanto Malau menyebut pihaknya telah mengecek kadar alkohol minuman dalam botol-botol di lokasi kejadian.

Baca Juga : Pedangdut Ayu Ting Ting Datangi Ditreskrimum Perihal Masalah Ini

Sehari setelahnya, polisi meringkus satu orang yang diduga memasok minuman keras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting. Pelaku berinisial AM (27)ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” kata Malau, Sabtu (02/07).

AM nantinya didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.

Baca Juga : Pedangdut Ayu Ting Ting Datangi Ditreskrimum Perihal Masalah Ini

Dalam perkembangannya ternyata Ayu Ting Ting tidak dilaporkan pihak korban dalam kasus kelalaian di rumah karaoke. Bantahan ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

“Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu,” kata Sudarno saat Sabtu (09/07/2022).

Rumah Karaoke yang di Bengkulu itu bukan milik Ayu Ting Ting.

Baca Juga : Pedangdut Ayu Ting Ting Datangi Ditreskrimum Perihal Masalah Ini

“(rumah karaoke) Ayu Ting Ting hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting,” ujarnya.

Sementara itu, Ayu Ting Ting yang dikonfirmasi mengenai kasus itu memilih tidak berkomentar. Ia hanya mengeluh dan enggan bicara lebih lanjut.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646