0%
logo header
Selasa, 02 Agustus 2022 21:55

Bahas Alat Kerja Pengawasan, Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Rahman Atja. (Istimewa)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Rahman Atja. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Memasuki Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim), Rahman Atja meminta seluruh pegawai yang melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) agar mempedomani dan membaca dengan seksama Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Saya minta kepada seluruh staf agar senantiasa membuka dan mempelajari PKPU 4/2022 karena banyak yang harus kita ketahui pada PKPU tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengawasan nantinya,”ungkap Rachman pada kegiatan publikasi dan dokumentasi terkait pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang digelar di media center, Selasa, (2/8/2022).

Selain itu Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan disetiap melakukan pengawasan karena Formulir Hasil Pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu.

Baca Juga : Bawaslu Lutim Samakan Persepsi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Bersama Mitra Strategis

“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Disamping itu Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai Dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik”ucap Rachman.

Ketiga tahapan pengawasan tersebut menurut Rachman merupakan satu kesatuan kerja yang tak terpisahkan dalam jejak pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu itu ada di PKPU 4/2022.

Baca Juga : Bawaslu Luwu Timur Minta Jajaran Pegawai Kuasai Perbawaslu dan PKPU

Selain di PKPU 4/2022 Bawaslu juga akan fokus melakukan pengawasan pada data SIPOL untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Luwu Timur. Hasil pengawasan pada SIPOL itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan.

“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,” jelas Sukmawati.

Olehnya itu Sukmawati berharap agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik karena akan menjadi landasan dalam mengawas

Baca Juga : Bawaslu Luwu Timur Sabet Dua Kategori Apresiasi Kehumasan dari Bawaslu Sulsel

Sukmawati juga berpesan pada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik.

“Dalam melakukan pengawasan kita harus aktif karena mengawas itu bukan hanya memasang telinga tapi juga mata,”tutup Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga itu. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646