REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI intens libatkan stakholder untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dimana pada tahun ini masuk prioritas program Legislasi Nasional untuk disahkan.
Sepeti yang terlihat saat bertandang di Makassar War Room, gedung Balaikota Makassar, tim dari Badan Keahlian DPR RI meminta sejumlah masukan terkait masalah perlindungan data pribadi yang kerap muncul di tengah masyarakat. Rabu, (10/04/2019).
Kunjungan dari tim Badan Keahlian DPR RI tersebut termasuk membahas sejumlah usulan yang dianggap penting untuk di akomodir dalam menjawab persoalan perlindungan data pribadi pada era digital saat ini.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“RUU ini sangat penting untuk menjawab keresahan publik terkait penyalahgunaan data pribadi di era internet saat ini, makanya kami mendatangi berbagai stakholder seperti Dinas Kominfo Makassar untuk mendengar langsung masukan dan pendapat terhadap rancangan ini” ujar Dr. Lidya Suryani Widayati, salah satu anggota Badan Keahlian DPR RI.
Menurut Lidya, banyak draft yang saat ini masih menjadi perdebatan, termasuk definisi dan batasan tentang data pribadi itu sendiri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Makassar, Denny Hidayat mengusulkan agar RUU nantinya bisa mengakomodir hadirnya cyber security strategy untuk menjadi rujukan bersama di Indonesia.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Ini semacam proteksi perlindungan dunia maya dari sumber-sumber yang dianggap berbahaya, apalagi scope nya sudah lintas negara. Kebocoran data pribadi bisa menjadi sangat sensitif dan memiliki implikasi domestik dan internasional jika tidak dibuatkan regulasi yang memadai” pungkas Denny Hidayat.
Menurut Denny, setiap detik, jutaan data pribadi di apload oleh masyarakat ke berbagai penyedia layanan digital. Namun sejauh ini belum ada regulasi yang menjamin data-data pribadi tidak mengalami kebocoran atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Contoh sederhana saja, hampir setiap hari kita di hubungi oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan layanan asuransi dan sejenisnya. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan nomor telepon kita. Bisa saja data kita sudah diperjual belikan diluar sana” lanjutnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Persandian, Abram Lululangi menyampaikan pentingnya dibentuk sebuah otoritas yang khusus bertanggungjawab penuh mengawal pelaksanaan undang-undang baru ini.
“Hampir semua negara bersoal dengan masalah ini. Hadirnya revolusi digital mengharuskan para pengambil kebijakan untuk menyusun ulang berbagai regulasi yang sudah tidak kompatibel lagi dengan perkembangan zaman” ujar Abram Lululangi.
(Syaiful)
