REPUBLIKNEWS.CO.ID,ASAHAN — Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal pengelolaan sampah dan minimnya kepedulian masyarakat soal kebersihan di lingkungan salah sati masalah yang dihadapai Pemerintah Daerah Asahan.
Terkait hal itu, tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Propinsi Sumatera Utara, melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah/Kabupaten, termasuk ke Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, Surya didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan yang dipusatkan di Ruang Kerja Bupati Asahan tersebut, khusus untuk membahas Ranperda tentang pengelolaan persampahan.
Adapun Tim Bapemperda DPRD Sumatera Utara, diantaranya Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, dan para anggota, tim ahli serta pejabat struktural yang memfasilitasi atau mendampingi diantaranya Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Afifi Lubis, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Kasubbag Kajian Perundang-undangan serta staf Bapemperda DPRD Sumatera Utara.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi, menjelaskan jika kunjungan ini dimaksudkan membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah, dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah.
” Mengingat permasalahan tentang pengelolaan sampah menjadi sangat serius, terutama pada daerah padat penduduk. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidakpedulian dan kurangnya kesadaran dalam mengelola sampah,” kata Thomas. Selasa (27/04/2021)
Oleh karena itu, peran masyarakat dan Pemerintah Daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent. Dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
” Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Bapemperda mengatakan bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Oleh karenanya, Bapemperda DPRD Sumatera Utara pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Sementara itu di tempat yang sama Bupati Asahan, Surya menmengapresiasi keseriusan DPRD Sumatra Utra untuk membahas masalah sampah. (Supri Agus)
