0%
logo header
Minggu, 28 Februari 2021 23:36

Bahlil Lahadalia Puji Langkah Cepat Ali Mazi Pada Pengembangan Aspal Buton

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengunjungi Pabrik Aspal Buton di Kabupaten Buton. Foto: Kominfo Sultra
Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengunjungi Pabrik Aspal Buton di Kabupaten Buton. Foto: Kominfo Sultra

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia menegaskan pengembangan Aspal Buton merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional.

Hal itu, Bahlil sampaikan kepada awak media saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Buton, Minggu (28/02/2021). Tujuan Kunker tersebut, kata Bahlil, untuk memastikan tidak adanya hambatan dalam pengembangan aspal Buton atau on the track.

“Kehadiran saya di sini untuk memastikan apa yang belum clear. Yang belum clear kita clearkan,” tegas Kepala BKPM.

Bahlil sangat mengapresiasi langkah percepatan yang dilakukan oleh Gubernur Ali Mazi, dalam menfasilitasi investasi masuk ke Sultra. Langkah tersebut, kata Bahlil, dibuktikan dengan adanya pembahasan di setiap pertemuan yang selalu dilakukan oleh Ali Mazi baik di Jakarta maupun di Kendari dalam beberapa bulan terakhir.

“Kalau berharap di APBD saja pasti jalannya akan lambat,” terang Bahlil.

Lanjutnya, Perusahaan Aspal Buton diyakini Bahlil dapat menyaingi kualitas aspal minyak yang selama ini selalu diimpor dari luar negeri yang sangat menguras cadangan devisa negara.

“Terkait impor aspal ini, setiap tahunnya Indonesia mengimpor 1,3-1,4 juta ton yang menguras cadangan devisa negara antara Rp 40-46 triliun per tahunnya,” bebernya.

Bahlil menjelaskan, BKPM memberikan Tax Holiday kepada PT. Kartika Prima Abadi yang dimuat dalam surat keputusan serta diserahkan langsung saat Kunker ini.

“Tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Pemberian fasilitas tax holiday ini akan membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan badan (Pph Badan) selama minmal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial,” jelasnya.

Fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp 1 Triliun.

Untuk diketahui, dalam Kunker tersebut, Bahlil didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi bersama dengan Bupati Buton La Bakry, Wakil Bupati Buton Iis Elianti dan Walikota Baubau AS Thamrin serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Sultra. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646