REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan di wilayah Hukum Sultra, pada Rabu (05/08/2020).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan ketiga kalinya ditahun 2020 dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 246,65 gram dan barang temuan narkotika jenis sabu sebanyak 704,62 gram.
“Total seluruh alat bukti yang akan dimusnahkan oleh BNNP pada hari sebanyak 951,27 gram,” ujarnya, saat ditemui awak media.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Lanjut, ia menyampaikan bahwa pemusnahan alat bukti tersebut sesuai dengan amanah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta barang bukti juga sudah mendapatkan status dari Kejaksaan Negeri Kendari untuk di musnahkan.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik mengenai transparansi. jangan sampai barang ini jatuh ditangan orang yang tidak bertanggung jawab dan terjadi penyalahgunaan. Selain itu juga, merupakan rangkaian proses penyidikan,” lanjutnya.
Dirinya mengatakan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari bulan juli dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa ada beberapa orang yang ditangkap tetapi tidak dijadikan tersangka karena statusnya masih pemakai bukan pengedar.
“Mereka kita rehabilitasi, karena khawatirnya jangan sampai kedepannya masuk lagi kejaringan itu,” ujarnya. (Akbar Tanjung)
