0%
logo header
Senin, 11 Juli 2022 18:55

Baku Tembak Sesama Anggota Polri di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Ist)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Seorang anggota polisi yang diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigadir J, dikabarkan meninggal dunia usai baku tembak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Iuli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/07/2022).

Baca Juga : Susun Strategi Pengamanan KTT G20 di Bali, Wakapolri Pimpin TFG

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya beradu tembakan di dalam rumah.

“Peristiwa singkatnya saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah Irjen FS pejabat Mabes Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Barada E menegur, dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Barada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” sambungnya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka

Adapun Barada E kini sudah diamankan atas perkara tersebut.

Untu jasad Brigadir J diketahui sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.

“Saya rasa sudah dibawa ke keluarganya dan Barada E diproses lebih lanjut,” jelas dia.

Baca Juga : Putusan Banding Ditolak, FS Tetap Diberhentikan Tidak Terhormat

Ahmad mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jumlah tembakan yang dilepas atau pun bersarang di tubuh Brigadir J hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Tentu dalam hal ini proses akan dilaksanakan sesuai prosedur ya. Siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak,” Ahmad menandaskan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646