REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengajuan banding yang dilakukan FS atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh komisi sidang banding yang digelar Gedung TNCC Mabes POLRI, senin (19/09/2022).
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding FS.
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen pol Dedi Prasetyo
Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Nico Afinta Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Pentingnya Proses dan Kolaborasi untuk Kemajuan
Selain putusan menolak pengajuan banding FS, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan FS tetap berstatus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kepolisian.
“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding FS. Satu menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).
“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen FS,” tambah dia.
Baca Juga : Miliki Teknologi Vapor Chamber, Galaxy Z Flip6 Kian Nyaman untuk Ngonten
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap FS. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Agung.
Sidang banding digelar hari ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding FS.
Baca Juga : Indosat Komitmen Jaga Konektivitas Jaringan Pada Perayaan HUT RI di IKN
Dengan adanya putusan ini, FS akan secara resmi dipecat dari Polri. As SDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan FS.
‘Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat”, tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri. (*)