0%
logo header
Rabu, 25 Februari 2026 22:47

Teliti Kelemahan Implementasi Hak Angket, Azhar Arsyad Dinobatkan Jadi Doktor ke-441 UMI

Rizal
Editor : Rizal
Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. (Foto: Istimewa)
Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Mantan legislator DPRD Sulsel itu berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”. Sidang promosi doktor tersebut digelar di Aula Lantai 1 Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Sidang promosi dipimpin oleh Direktur Pascasarjana UMI, Prof Dr Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof Dr Askari Razak, Prof Dr Herdianto Canggi, Prof Dr Hambali Thalib, Prof Dr Hj Muliati Pawennai, serta Dr Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof Dr Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin, yakni Prof Dr Syamsuri Rahim.

Baca Juga : OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana

Judul disertasi Azhar Arsyad sendiri terinspirasi dari hak angket DPRD Sulawesi Selatan yang pernah bergulir pada 2019 terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pemaparannya, Azhar Arsyad menjelaskan bahwa pada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, DPRD Sulsel menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan yang sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.

Baca Juga : PLN UPP Sulsel Berbagi Santunan bagi Anak Panti di Momen Ramadan

Azhar Arsyad menilai terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket.

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket.

“Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksanaannya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Pimpin Konsolidasi Kader di Takalar, Syaharuddin Alrif Targetkan NasDem Tambah Kursi di Dapil Sulsel I

Penelitian Azhar Arsyad sendiri memadukan pendekatan hukum normatif yuridis dan hukum empiris sosiologis dengan metode kualitatif. Ia menggunakan sejumlah teori sebagai kerangka konseptual, diantaranya teori trias politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan, serta teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya juga mencatat bahwa hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut rekomendasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Sebagai rekomendasi dari disertasi tersebut, Azhar Arsyad mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket agar memiliki daya ikat yang tegas. Ia juga menyarankan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.

Baca Juga : Ini Profil Fadel Tauphan Anshar, Legislator DPRD Sulsel yang Kini Nakhodai KNPI Sulawesi Selatan

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel.

Azhar Arsyad juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan. Ia mendorong dukungan media massa dan kalangan akademisi dalam mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan, profesional, dan demokratis.

Dalam sidang promosi doktor tersebut, Azhar Arsyad meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI.

Baca Juga : Ini Profil Fadel Tauphan Anshar, Legislator DPRD Sulsel yang Kini Nakhodai KNPI Sulawesi Selatan

Ia sendiri mengaku bersyukur berhasil menyelesaikan program doktoralnya tersebut tepat waktu. Meski ia mengakui jika banyak tantangan dan hambatan yang dihadapinya selama menempuh jenjang pendidikan tersebut.

Alhamdulillah selesai dalam waktu dua tahun dengan penuh dinamikanya. Pendidikan itu mahal dan berat, tapi jika kita menikmatinya maka semuanya akan berjalan dengan lancar,” ujar Azhar Arsyad.

Ia pun berharap rekomendasi yang dihasilkan dari disertasinya tersebut dapat diwujudkan pada waktu yang akan datang.

Baca Juga : Ini Profil Fadel Tauphan Anshar, Legislator DPRD Sulsel yang Kini Nakhodai KNPI Sulawesi Selatan

“Kita tahu betapa beratnya pelaksanaan hak angket ini. Semua rekomendasi menguap seperti sampah. Makanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini penting untuk direvisi sebab jika tidak maka fungsi pengawasan DPRD itu tidak akan maksimal,” demikian Azhar Arsyad.

Turut hadir dalam sidang promosi doktor tersebut diantaranya Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI, Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646