REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Focus Gorup Discussion (FGD) Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, penilaian IRH ini penting untuk diketahu, karena dapat mengetahui tingkat kepatuhan kabupaten dan kota terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap jajaran di kabupaten dan kota di Sulsel bisa memahami IRH dan melaksanakan kepatuhan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hernadi dalam kegiatan tersebut, Rabu (29/03/2023).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Hernadi optimis melalui pendampingan ini, seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan akan mendapatkan nilai tertinggi IRH-nya.
“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, kami mohon dukungan dari Balitbangkumham agar kedepannya akan ada kabupaten/kota di Sulsel yang mendapat penghargaan IRH,” ucap Hernadi.
Sementara, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto mengatakan, penilaian IRH ini sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi (RB) yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi/diseminasi IRH kepada seluruh jajaran Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Dedy.
Kemudian, Peneliti Ahli Madya Balitbangkumham Edward James Sinaga dalam penyampaiannya, mengajak seluruh peserta FGD untuk mendampingi jajaran Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam memenuhi data dukung yang sesuai dengan Aplikasi Penilaian IRH agar dapat diupload dengan benar sehingga memperoleh nilai yang baik.
“Kalau mendapat nilai yang baik, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Daerah akan dinyatakan cukup baik.” kata Edward.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Lanjutnya, tentunya ini juga akan menjadi penyumbang pada penilaian RB Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 25/2020 tentang Roadmap RB 2020-2024 yang terdapat 3 (tiga) sasaran dan Target RB, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Edward selanjutnya mengatakan, selaku pengampu IRH, pihaknya bertanggung jawab untuk menjaga kualitas peraturan perundang-undangan baik di Pusat maupun di Daerah sehingga proes pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Regulasi, Deregulasi, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasioal (JDIHN) dapat dilaksanakan dengan baik.
Adapun Analis Kebijakan Muda Balitbangkumham Citra Krisnawati dalam penyampainya mengatakan, tujuan RB adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk dapat mencapai tujuan ini, perlu dilakukan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan cara diturunkan ke dalam program yang ada di tataran mikro di delapan area perubahan, salah satunya penataan peraturan perundang-undangan atau Deregulasi Kebijakan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Dalam hal ini, Kemenkumham ditunjuk sebagai leading sector untuk melakukan reviu atas pelaksanaan RB di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat kementerian, lembaga, dan daerah,” jelas Citra.
Hadir dalam FGD ini jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada perancang, analis, dan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
