REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Sultra (LSM-GERAK Sultra) menilai Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Muna (Kapolres Muna) sebagai aparat penegak hukum, tidak mampu menyelesaikan aduan masyarakat Kabupaten Muna.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan GERAK Sultra, Yogi Mengko mengatakan, beberapa aduan masyarakat di Kabupaten Muna saat ini terbengkalai dan tidak ditindaklanjuti, sehingga tidak menunjukkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dalam penegakan supremasi hukum, Kapolres Muna dinilai lambat, sehingga banyak laporan/aduan masyarakat yang masih terbengkalai dan belum ada tindak lanjut sampai saat ini,” ucapnya saat di hubungi melalui Whatsapp pribadinya, Sabtu (17/10/20).
Aduan masyarakat yang ia maksud, diantaranya sebagai berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Ilegal Mining) serta Pelayaran yang dilakukan pihak PT. Mitra Pembanguna Sulawesi Tenggara.
2. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Ilegal Mining) yang dilakukan pihak PT. Maju Setia Nusasentosa.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Desa Kasaka, Kec. Kabawo atas Pertanggungjawaban Pengelolaan administrasi dan keuangan APBDES TA 2019
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kab. Muna terkait Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanggulangan Covid 19 TA 2020 pada Pemerintah Desa se-Kabupaten Muna.
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas PUPR Kab. Muna pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Warangga Watopute menggunakan APBD-P TA 2019 dan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Pola menggguakan APBD TA 2019.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muna terkait Pembangunan Gedung Penyimpanan Oven serta pengadaan Mesin Oven kayu TA 2017.
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kesehatan Kab. Muna Barat pada Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Tiworo Kepulauan TA 2019.
8. Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan/Pencabulan terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh anak dari oknum Kepolisian yang bertugas di lingkup Polres Kab. Muna.
Yogi menambahkan, pihaknya saat ini terus mengawasi kinerja Polres Muna dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan Perundang-Undangan.
“Jika aduan masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kami akan menyampaikan kepada publik bahwa Kapolres Muna tidak memiliki komitmen untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukumnya dan akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Polda Sultra,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, semua perkara dimaksud oleh LSM GERAK Sultra, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.
“Terkait adanya keterlambatan dalam hal penyelidikan masih ada beberapa hambatan namun demikian tetap dalam proses,” ungkapnya, saat di hubungi oleh media republiknews.co.id. (Akbar Tanjung)
Regional 10 Oktober 2025 17:59